22 Jan 2024 | Berita |  https://petabapadah.paserkab.go.id/post/author/humas

DPRD
Kabupaten Paser menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota
Penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Kabupaten Paser dan penjelasan Raperda Prakarsa DPRD Paser, Senin (22/01/2024).
Adapun
Raperda usulan dari Pemkab Paser kepada DPRD, yakni lima Raperda meliputi
Raperda Pemilihan Kepala Desa, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda
Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2025- 2045 dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara
Raperda Prakarsa DPRD yang diajukan empat unsur alat kelengkapan dewan menjadi
produk hukum daerah, yakni Raperda tentang Penyelenggaran Reklame, Raperda
tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, Raperda Ruang Terbuka Hijau,
Pertamanan dan Pemakaman serta Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Rapat
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I H Abdulah dan diikuti Wakil Ketua II H Fadli
Imawan dan jajaran anggota, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur
Forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Paser, Camat serta unsur undangan.
Dalam
sidang Paripurna tahun 2024 ini, pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD sebelum
mempersilahkan Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Paser untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap empat Raperda Inisiatif
diwakili Abdul Azis, Abdulah terlebih dahulu mempersilahkan Bupati Paser untuk
menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda Eksekutif dan lanjut
mempersilahkan Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan menyampaikan tanggapan
fraksi-fraksi terhadap lima Raperda yang disampaikan Pemkab Paser.
Dalam
kesempatan tersebut, Bupati Fahmi mengatakan, kelima buah Raperda Pemkab Paser
merupakan Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda Tahun 2024, dan
pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran DPRD yang telah
memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap lima Raperda.
Terhadap
empat Raperda Inisiatif DPRD, Bupati Fahmi mengaku sangat mendukung dan
berharap empat Raperda ini dapat menjadi payung hukum daerah dalam kemajuan
Kabupaten Paser diberbagai bidang.
“Saya
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan
anggota dewan yang terhormat, serta hadirin sekalian yang mengikuti acara ini,
semoga apa yang kita niatkan dan kerjakan saat ini bernilai ibadah,” kata
Bupati.
Sementara,
mewakili Bapemperda Abdul Azis secara garis besar menyampaikan bahwa
pembentukan Raperda Inisiatif ini berdasarkan ketentuan -ketentuan yang
berlaku, berdasarkan kajian dan pendalaman.
Sedangkan
tanggapan umum fraksi-fraksi oleh Wakil Ketua Fadli Imawan secara garis besar
sangat mendukung lima Raperda yang diajukan Pemkab Paser, dan berharap dapat
dilakukan pembahasan dengan baik serta disahkan sesuai jadwal yang ditentukan.
(humas DPRD)