10 Aug 2021 | Pembahasan Raperda |  alifnc

Saat ini Bapemperda DPRD Kabupaten Paser sedang melakukan pembahasan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / CSR di Lingkungan Kabupaten Paser.
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peran serta perusahaan melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai, norma dan budaya masyarakat, meningkatnya kualitas kehidupan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan dengan program pembangunan pemerintah;
- Bahwa Kabupaten Paser sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, perlu penyiapan sumber daya manusia berkualitas agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan melalui pembangunan manusia yang diupayakan secara bersama sama baik oleh pemerintah daerah, masyarakat maupun perusahaan yang beraktivitas di kabupaten paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan;
- Bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan diharapkan mampu memberikan kontribusi dan dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG’s di Kabupaten Paser;
- Bahwa untuk menjamin terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan oleh perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Paser perlu dasar hukum berupa Peraturan Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;