10 Aug 2021 | Pembahasan Raperda |  alifnc

Card Image

Saat ini Bapemperda DPRD Kabupaten Paser sedang melakukan pembahasan Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / CSR di Lingkungan Kabupaten Paser.

  1. Bahwa dalam rangka mewujudkan  pembangunan  ekonomi yang berkelanjutan diperlukan peran serta perusahaan  melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan  dapat berjalan dengan baik,  sesuai dengan nilai, norma dan  budaya masyarakat, meningkatnya kualitas kehidupan serta memberikan manfaat untuk masyarakat,  diperlukan suatu upaya untuk mensinergikan  program tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan  dengan program pembangunan pemerintah;
  2. Bahwa Kabupaten Paser   sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota, perlu penyiapan sumber daya manusia berkualitas agar dapat bersaing dan tidak termajinalkan melalui  pembangunan manusia yang diupayakan secara bersama sama baik oleh pemerintah daerah, masyarakat maupun perusahaan  yang beraktivitas di kabupaten paser melalui tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan;
  3. Bahwa pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan diharapkan mampu memberikan kontribusi dan dukungan dalam pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG’s di Kabupaten Paser;
  4. Bahwa untuk menjamin terlaksananya tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan oleh perusahaan yang beraktivitas di   Kabupaten Paser perlu dasar hukum berupa Peraturan Daerah;
  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

KAMI MENERIMA BERBAGAI MASUKKAN DAN KRITIK TERKAIT PEMBAHASAN RAPERDA

INGIN MEMBERI SARAN ATAU KRITIK?

Saran dan Kritik yang membangun dapat membantu kami dalam melakukan penyusunan Perda yang baik.