03 Oct 2023 | Berita |  humas
Tana Paser – Pansus III DPRD dipimpin H. Lamaludin mengadakan pertemuan dengan Dishub (Dinas
Perhubungan) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Paser membahas perubahan Perda
No. 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam wilayah Kabupaten
Paser, Senin (21/08/23)
Hadir dalam pertemuan ini anggota Pansus III DPRD M. Ramli S
Bakti, Nelly Hikmah dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah , Safrudin dan
Supriadi dari Dinah Perhubungan Paser.
Lamaludin
menggaris bawahi perubahan terhadap pasal 10 ayat 4 tentang pengelolaan lahan
parkir yang tadinya berada dibawah naungan Dinas Perindustrian Perdagangan
Koperasi akan dialihkan ke Dinas Perhubungan.
Ditambahkan pula bahwa pengelolaan parkir di Kabupaten Paser saat
ini bisa dikatakan seperti sedang melucu, karena Desa mengelola apa yang
seharusnya dikeola oleh Kabupaten.
“wajar jika dikelola oleh pihak ketiga (outsourcing), tapi jika
apa yang seharusnya milik Kabupaten dan dikelola Kabupaten malah dikelola oleh
Desa, itu saya tidak habis piker. Jangan sampai daerah kit aini seperti badut
yang pekerjaannya melucu. Ini harus kita ubah, silahkan Desa mengelola tapi
bekerjasama dengan pihak ketiga”, ujar Lamaludin.
Selain itu, politikus Partai Demokrat tersebut juga meminta untuk
dipertimbangkan agar dibuatkan lahan parkir di area Pasar senaken untuk area
kendaraan pengangkut, jadi kendaraan-kendaraan tersebut hanya boleh di lahan
parkir itu saja sehingga dapat memberikan pekerjaan pada tukang becak untuk
mengangkut barang dari lahan parkir.
Terakhir, Lamaludin juga menyampaikan pertanyaan dari para tetua
di lingkungan masyarakat Kab. Paser tentang kejelasan lahan parkir yang legal
untuk dipungut biaya, karena banyak terjadi adanya pungutan biaya parkir di
tempat-tempat yang tidak terduga dan membuat kaget masyarakat.
“saya ingin minta kejelasan tentang wilayah dan sampai radius mana
lahan parkir yang legal untuk dipungut biaya, terutama di depan warung makan
yang berada di pinggir jalan perlu dipertanyakan apakah memang disitu legal
untuk dipungut biaya parkir atau tidak? Apabila legal apakah biaya parkir
tersebut nantinya masuk ke kantong pemilik usaha, tukang parkir sendiri, atau
ada masuk ke pendapatan daerah? Jangan sampai nantinya ada yang bukan lahan
parkir tapi tetap dipungut biaya dan hasilnya tidak masuk ke daerah”, tambahnya.
“Sebelum saya akhiri, saya berharap semoga masalah pengelolaan
lahan parkir ini bis akita perbaiki agar nantinya dapat menjadi lapangan
pekerjaan yang layak, dan dapat membantu pendapatan daerah karena pendapatan
dari lahan parkir ini cukup besar”, tutup Lamaludin
Menanggapi Lamaludin, Nelly Hikmah dari Bagian hukum Sekretariat
Daerah Kab. Paser mengatakan pihaknya sudah menerima draft materi usulan dari
Dishub tentang pembinaan dan pengelolaan pasar, dan setelah mempelajari
Permendagri dan Perbup yang ada memang ditetapkan pengelolaan lahan parker
seharusnya dikelola oleh Dishub sehingga peralihan pengelolaan dari
Disperindagkop memang sudah sewajarnya disetujui.
Supriadi dari Dinas Perhubungan dalam tanggapannya mengatakan
tidak keberatan dengan dialihkannya pengelolaan parkir pasar ke Dinas
Perhubungan selama pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan dan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
“Seandainya dilimpahkan ke kami (dishub), kami tetap akan
berkoordinasi dengan Disperindagkop tentang bagfaimana system atau cara
pengelolaan mereka selama ini, agar kami tahu dengan pasti strukturnya secara
lebih mendetail, sehingga bisa kami cari solusinya apabila ada tata cara
pengelolaan yang perlu dibenahi termasuk pengelolaan parker yang saat ini
dikelola oleh Desa”, tambah Supriadi.
Terkait truk angkutan pasar sudah pernah diperingatkan karena
sebelumnya sudah pernah menjadi polemik akibat mengganggu aktifitas pengguna
jalan sehingga sempat dipindahkan ke terminal Senaken, akan tetapi karena jarak
yang lumayan jauh pada akhirnya beralih ke dalam pasar yang pada akhirnya juga
mengganggu aktifitas pasar. Apakah nantinya harus dibuatkan lahan parkir khusus
kendaraan angkutan masih diperlukan kajian lebih lanjut.
Untuk daerah yang boleh dan saat ini legal dipungut biaya parker,
Supriadi menyebutkan Jl. Yos aSudarso, Kandilo Bahari, Jl. R.A. Kartini, dan
Sekitar Arena MTQ merupakan area yang saat ini diberikan ijin untuk memungut
biaya parkir, diluar dari wilayah tersebut berarti merupakan pungutan liar
(pungli). Sementara itu, sepanjang pinggir sungai Kandilo (siring) yang
merupakan area larang parkir saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada
masyarakat karena masih cukup banyak yang memarkir kendaraannya di area
tersebut.
Kasi (Kepala Seksi) Angkutan Jalan, Safrudin, juga ikut meminta
kepada Lamaludin untuk diadakan rapat lanjutan untuk memperjelas batas area
parkir yang diperbolehkan untuk diambil pungutan dan juga kejelasan tentang
skema pungutan parkir yang harus disetorkan kepada daerah.
“Saya minta kepada pimpinan rapat, untuk sekiranya dapat
mengadakan rapat lanjutan terutama mengenai skema setoran biaya parkir ke
daerah, karena tahun 2013 lalu sudah pernah jadi masalah sampai ada yang
dipenjarakan. Setoran yang harusnya disetor tapi tidak disetorkan. Jangan
sampai nantinya permasalahan yang sama terulang lagi, dan juga perlu adanya
kejelasan tentang batas area parkir yang boleh diambil pungutan biaya, sampai
saat ini ada empat wilayah yang boleh untuk dipungut biaya tapi masih tidak ada
kejelasan sampai mana dan kategori tempat apa saja yang dipungut biaya”,
tutupnya.(humas dprd)