30 Jan 2024 | Berita |  humas
DPRD
Kabupaten Paser membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan
sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser Tahun 2024.
Pembentukan
Pansus dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Paser dipimpin Ketua DPRD Hendra
Wahyudi dan diikuti Wakil Ketua I Abdulah, Wakil Ketua II Fadli Imawan dan
anggota DPRD Paser bertempat di Ruang Paripurna Baling Seleloi, Selasa
(30/01/2024).
Adapun
tiga Pansus yang dibetuk berdasarkan Keputusan DPRD Paser nomor 2 Tahun 2024
dibacakan Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain, masing
-masing Pansus I dengan komposisi Ketua Basri, Wakil Ketua Sutarno, Sekretaris
Sri Nordianti dan anggota Indra Pardian, Edwin Santoso, H Hendrawan Putra, Hj
Noverie Amilia Parmiesca, Ikhwan Antasri dan Budi Santoso.
Sedangkan
Raperda yang akan dibahas Pansus I yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025 - 2045, Raperda tentang
Penyelenggaraan Reklame dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya
Pansus II dengan komposisi Ketua Yairus Pawe, Wakil Ketua Abdul Azis,
Sekretaris Lamaludi dan anggota Eva Sanjaya, Elly Ermayanti, Arlina, Supian,
Aspiana dan Fathur Rahman, membahas tiga Raperda, yakni Raperda tentang
Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sementara
Pansus III dengan komposisi Ketua Rahmadi, Wakil Ketua Mulyani, Sekretaris
Yuliani dan anggota M Ramlie, Dian Yuniarti, Sabilar Rusdi dan Muhamad Saleh,
membahas tiga Raperda yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya, Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan
Pemakaman serta Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. (humas dprd)